Maqalah Santri - Hukum mendengar nyanyian ataupun lagu dalam Islam.
Sebelumnya, sebenarnya apa sih yang di maksud dengan lagu!
Berdasarkan kamus KBBI lagu adalah "ragam suara yang berirama (dalam bercakap, bernyanyi, membaca, dan sebagainya)", sedangkan musik "ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi".
Di dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah (juz 4 halaman 90) di jelaskan haram mendengar nyanyian dalam beberapa kategori:
الاِسْتِمَاعُ إلَى الْغِنَاءِ
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إلَى أَنَّ اسْتِمَاعَ الْغِنَاءِ يَكُونُ مُحَرَّمًا فِي الْحَالاَتِ التَّالِيَةِ
إِذَا صَاحَبَهُ مُنْكَرٌ
إِذَا خُشِيَ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى فِتْنَةٍ كَتَعَلُّقٍ بِامْرَأَةٍ أَوْ بِأَمْرَدَ أَوْ هَيَجَانِ شَهْوَةٍ مُؤَدِّيَةٍ إِلَى الزِّنَى
إِنْ كَانَ يُؤَدِّي إِلَى تَرْكِ وَاجِبٍ دِينِيٍّ كَالصَّلاَةِ أَوْ دُنْيَوِيٍّ كَأَدَاءِ عَمَلِهِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ ، أَمَّا إِذَا أَدَّى
Menurut mayoritas fuqaha (ahli fiqih) mendengarkan nyanyian adalah haram, yakni jika:
1. Jika dibarengi dengan hal yang munkar.
2. Jika ditakuti mengantarkan kepada fitnah seperti terperangkap oleh wanita, atau remaja yang masih sangat muda, atau bangkitnya syahwat yang membawaki pada zina.
3. Jika membuat pendengarnya meninggalkan kewajiban agama seperti shalat, dan meninggalkan kewajiban dunia yang harus dilakukannya, ada pun jika sampai meninggalkan perbuatan sunah maka itu makruh, seperti meninggalkan shalat malam, doa di waktu sahur, dan semisalnya.
Mausu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah halaman 90, juz 4
Maka dapat di simpulkan bahwa mendengar lagu adalah sesuatu yang mubah boleh-boleh saja selama tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang di larang dalam agama.
loading...
0 Response to "Apa Hukumnya Mendengarkan Lagu Dalam Islam?"
Posting Komentar