-->

Perbedaan Pendapat Qadim Dan Jadid

Maqalah Santri - Qaul qodim adalah pendapat Imam Syafi'i yang pertama kali di fatwakan ketika beliau tinggal di Baghdad, Iraq. Sedang Qaul jadid adalah pendapat Imam Syafi'i yang di fatwakan ketika beliau tinggal di Mesir.



Menurut Al-asnawi, pendapat Imam Syafi’i yang tertuang dalam qaul qodim merupakan madzhab di luar madzhab Imam sayfi’I, kecuali kalau pendapat tersebut sama dengan qaul jadid, karena kedudukan qaul qodim sudah di hapus (mansukh) oleh qaul jadid, sebagai bukti bahwa Imam Syafi’i sendiri melarang para muridnya untuk meriwayatkan qaul qodim dan tulisan-tulisan beliau yang terdapat dalam kitab Alhujjah yang tidak cocok dengan qaul jadid dihapus dengan menggunakan air.

Pendapat senada juga dilontarkan oleh Tajuddin Al-kindi yang terkenal dengan Ibnu Farkah Al-kindi beliau menegaskan, bahwa qaul qodim sama sekali tidak bisa digunakan sebagai rujukan untuk berfatwa.

Di lain pihak Syekh Ibnu Abqis Salam berpendapat. Bahwa qaul qodim boleh digunakan sebagai tendensi hukum, sebab dengan munculnya qaul jadid bukan berarti menghapus (nasikh) terhadap qaul qodim melainkan sebatas tarjih saja (penilaian kuat dan lemahnya suatu pendapat) dengan pengertian qaul jaded lebih kuat di bandingkan qaul qodim bukan berarti menafikan sama sekali terhadapat keberadaan qaul qodirn.

Pada akhirnya Al-asnawi berprediksi, bahwa khilaftyah di atas hanya terfokus pada qaul qodim yang tidak di rujuk (di cabut) secara langsung oleh Imam Syafl’i. Apapun qaul qodim

yang jelas di cabut oleh Imam Syafi’i, para ulama yang consensus tentang tidak keabsahannya sebagai madzhab dan tidak boleh untuk digunakan, pendapat ini di perkuat oleh riwayat yang di kutip Syekh Abu Hamid dari Az-za’faroni (perowi qaul qodim) bahwasanya Imam Syafi’i telah mencabut sebagian qaul qodim sebelum pergi kc Mesir.

Meskipun qaul qodim yang telah di cabut itu di anggap sebagai pendapat di luar mazdhab, namun ada sebagian qaul qodim yang boleh digunakan karena di anggap rojih adillahnya (kuat dalil-dalinya) menurut penelitian ashhab tarjih.

Adapun qaul qodim yang boleh digunakan terdapat 17 permasalahan menurut ashab Syafi’i, bahkan menurut Al-kurdi masalah-maslah qaul qoditn yang boleh di pakai kalau diteliti melebihi 30 permasalah.


loading...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perbedaan Pendapat Qadim Dan Jadid "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel