-->

Hukum Memakan Anjing Dan Babi Laut Dalam Islam

Maqalah Santri - Anjing dan babi merupakan termasuk binatang yang tidak boleh di makan (haram) bahkan tergolong dalam najis mughallazah yaitu najis berat.

Keharaman tersebut apakah berlaku pada anjing dan babi laut!... Karena keberadaannya jelas-jelas berbeda di darat dan di laut, namun apakah hukumnya memakan anjing dan babi laut?

Sebagaimana yang termaktub di dalam kitab fiqih:

قوله أما الحيوان المأكول البحري  محترز البري والمراد بالبحرى مالا يعيش إلا في البحر وان لم يكن على صورة السمك المشهور كفرس الماء وكلبه وخنزيره

حاشية الباجورى ٢٨٥ / ٢ { الحرمين }

Sebenarnya semua binatang yang hidup di laut hukumnya halal sekalipun bentuknya tidak menyerupai ikan seperti kuda laut, anjing laut dan babi laut.

Hukum Memakan Anjing Dan Babi Laut

Namun apabila disaat kita memakannya berpotensi kepada muzarat/bahaya bagi tubuh maka jelas hukumnya haram, alasannya karena berdasarkan satu qaedah fiqh (undang-undang) yang menyatakan,

ان المضار على التحريم والمنافع على الحل

النفحات على شرح الورقات ١٤٨ { الحرمين }

Artinya : sesungguhnya segala yang muzharat hukumnya haram dan segala yang bermanfaat hukumnya halal.

Kemudian pernyataan yang demikian sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Al Ma'idah;

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

(Al Ma'idah 5:96)  : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.

Bergabung bersama kami di channel Telegram berbagi kitab-kitab ala Pesantren Salafi klik disini.

loading...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Memakan Anjing Dan Babi Laut Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel