Syarat Syarat Menjadi Makmum
Maqalah Santri - Ketahuilah bahwa syarat syarat menjadi makmum ada sembilan:
1. Mengikuti imamnya dalam semua perbuatannya. Maka ia tidak boleh mendahuluinya dengan dua rukun fl'li (perbuatan) walaupun sebentar dengan sengaja sedang ia mengetahui pengharamannya dan tidak ketinggalan dua rukun fl'li tanpa alasan,
2. Niat mengikuti imam atau jamaah atau menjadi makmum secara mutlak selain salat Jumat, karena mengikuti imam adalah perbuatan sengaja sehingga memerlukanniat. Begitu juga dengan salat Jumat, atau semua salat yang dikerjakan secara berjamaah,
3. Kesesuaian makmum dengan imamnya dalarn sunah-sunah yang pelanggarannya merupakan kesalahan besar di waktu melakukan dan meninggalkannya seperti sujud tilawat,
4. Meyakini kedahuluan imamnya atas semua perbuatannya,
5 . Mengetahui perpindahan-perpindahan dalam semua perbuatan imam supaya bisa mengikutinya,
6. Tidak boleh mendahului imam dalam perbuatannya,
7. Tidak meyakini kebatalan salat imamnya. Andaikata makmum bermazhab _Syafl'i ragu mengenai perbuatan yang wajib pada makmum bermazhab Hanafi misalnya, maka hal itu tidak berpengaruh pada keabsahan untuk terus mengikuti imam yang demi berbaik sangka dalam menghindari perselisihan. Andaikata makmum bermazhab Syafi”i mengetahui imam tidak membaca basmalah, maka tidak sah ia mengikutinya, meskipun imam yang diikutinya adalah seorang imam yang agung. Demikian dikatakan oleh Muhammad As-Samanudi,
8. Berkumpulnya imam dan makmum di satu tempat,
9. Kesesuaian antara bentuk salat imam dan makmum dalam perbuatan nyata.
1. Mengikuti imamnya dalam semua perbuatannya. Maka ia tidak boleh mendahuluinya dengan dua rukun fl'li (perbuatan) walaupun sebentar dengan sengaja sedang ia mengetahui pengharamannya dan tidak ketinggalan dua rukun fl'li tanpa alasan,
2. Niat mengikuti imam atau jamaah atau menjadi makmum secara mutlak selain salat Jumat, karena mengikuti imam adalah perbuatan sengaja sehingga memerlukanniat. Begitu juga dengan salat Jumat, atau semua salat yang dikerjakan secara berjamaah,
3. Kesesuaian makmum dengan imamnya dalarn sunah-sunah yang pelanggarannya merupakan kesalahan besar di waktu melakukan dan meninggalkannya seperti sujud tilawat,
4. Meyakini kedahuluan imamnya atas semua perbuatannya,
5 . Mengetahui perpindahan-perpindahan dalam semua perbuatan imam supaya bisa mengikutinya,
6. Tidak boleh mendahului imam dalam perbuatannya,
7. Tidak meyakini kebatalan salat imamnya. Andaikata makmum bermazhab _Syafl'i ragu mengenai perbuatan yang wajib pada makmum bermazhab Hanafi misalnya, maka hal itu tidak berpengaruh pada keabsahan untuk terus mengikuti imam yang demi berbaik sangka dalam menghindari perselisihan. Andaikata makmum bermazhab Syafi”i mengetahui imam tidak membaca basmalah, maka tidak sah ia mengikutinya, meskipun imam yang diikutinya adalah seorang imam yang agung. Demikian dikatakan oleh Muhammad As-Samanudi,
8. Berkumpulnya imam dan makmum di satu tempat,
9. Kesesuaian antara bentuk salat imam dan makmum dalam perbuatan nyata.
loading...
0 Response to "Syarat Syarat Menjadi Makmum"
Posting Komentar