-->

Pembagian Thaharah (Bersuci)

Maqalah Santri - Para imam mengatakan bahwa, thaharah (bersuci) itu terbagi kepada:

(1) Wajib.
Thaharah yang adalah seperti bersuci dari hadats.

(2) Sunnah.
Thaharah sunnah adalah seperti mengulangi wudhu dan mandi sunnah.

Bersuci


Kemudian thaharah yang wajib itu terbagi lagi menjadi:

(a) Badani, dan
(b) Qalbi.

Thaharah qalbi itu adalah seperti membersihkan kalbu dari dengki, ujub, riyak dan sombong.

Imam Ghazali berkata: “Mengetahui tentang batas-batasnya, sebab-sebabnya, cara pengobatan dan penyembuhannya adalah fardu ain hukumnya, yang wajib dipelajari oleh setiap muslim.”

Adapun thaharah badan itu bisa dengan air dan bisa juga dengan tanah yang suci., atau dengan keduanya, seperti bersuci dari bekas jilatan anjing, atau bisa juga dengan selain dari keduanya, seperti dengan hirrif (sesuatu yang pedas) dalam penyamakan kulit, atau menjadi suci dengan sendirinya, seperti perubahan arak menjadi cuka. Semuanya ini diuraikan dengan jelas dalam kitab-kitab fikih.

loading...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pembagian Thaharah (Bersuci)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel