-->

Sandal Hilang Di Masjid, Bolehkah Pakai Sandal Milik Orang Lain?

Maqalah Santri - Sandal hilang di Masjid, bolehkah pakai sandal milik orang lain? 


Hukum mengambil sandal milik orang lain di mesjid saat sandal hilang. Sering kali terjadi di kejadian ini di tempat-tempat umum, sandal hilang namun bagaimanakah hukumnya mengambil sandal milik orang lain?


Sandal hilang di Masjid, bolehkah pakai sandal milik orang lain?



Dalam kitab Nihayatul Muhtaj Syarah Minhaj Syamsuddin Ar Ramli menjelaskan:


وَفِي الْعُبَابِ أَيْضًا: فَرْعٌ: مَنْ ضَلَّ نَعْلَهُ فِي مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهَا لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهَا وَإِنْ كَانَتْ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ اهـ


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج

[الرملي، شمس الدين]


Barangsiapa yang hilang sandalnya di masjid dan ia menemukan sandal lain,maka ia tidak boleh memakainya walaupun sandal itu milik orang yang mengambilnya.


Maka kesimpulannya jelas haram hukumnya mengambil sandal milik orang lain di ketika sandal kita hilang.

loading...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sandal Hilang Di Masjid, Bolehkah Pakai Sandal Milik Orang Lain?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel