Hukum Mendengar Suara Perempuan Menurut Wahbah Zuhaili
Maqalah Santri - Hukum mendengar suara perempuan menurut Syekh wahbah zuhaili. Beliau dalam dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh berpendapat, haram hukumnya mendengarkan suara perempuan jika suara tersebut dilagukan atau dibuat merdu atau indah walaupun bacaan Al-Quran dengan ketentuan sebagai berikut:
صوت المرأة
صوت المرأة عند الجمهور ليس بعورة؛ لأن الصحابة كانوا يستمعون إلى نساء النبي صلّى الله عليه وسلم لمعرفة أحكام الدين، لكن يحرم سماع صوتها بالتطريب والتنغيم ولو بتلاوة القرآن، بسبب خوف الفتنة
( الفقه الإسلامي وأدلته لوهبة الزحيلي )
Suara perempuan menurut mayoritas Ulama memang bukan aurat karena para sahabat pun mendengarkan penjelasan dari istri Nabi Saw. untuk mengenal berbagai hukum agama, namun demikian haram mendengarkan suara perempuan yang dilagukan atau dinadakan walaupun bacaan Al-Quran karena khawatir bisa menimbulkan fitnah.
Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz 1, halaman 755
0 Response to "Hukum Mendengar Suara Perempuan Menurut Wahbah Zuhaili"
Posting Komentar