-->

Hukum Qadha Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan

Maqalah Santri - Benarkah meninggalkan shalat dengan sengaja tiada perlu di qadha ?

Sebagian orang beranggapan ,bahkan membenarkan bahwa shalat yang ditinggalkan secara sengaja tidak perlu di qadha, dengan alasan :


1. Tiada dalil yang memerintahkan qadha

2. Cukup dengan bertaubat 

3. Cukup dengan mmperbanyak shalat sunnah,karena memang menurut Imam An Nawawi 70 rakaat shalat sunnah berdiri pada satu rakaat shalat fardhu.


Mari kita lihat nash kitab berikut : 


أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يُعْتَدُّ بِهِمْ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً عَمْدًا لَزِمَهُ قضاؤها وخالفهم أبو محمد على ابن حزم فقال لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلَا يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى وَيَتُوبُ وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيلِ وَبَسَطَ هُوَ الْكَلَامَ فِي الِاسْتِدْلَالِ لَهُ وَلَيْسَ فِيمَا ذَكَرَ دَلَالَةٌ أَصْلًا

[النووي، المجموع شرح المهذب، ٧١/٣]


Telah ijma' para ulama yg diperhitungkan : bahwa sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja wajib mengqadha.


Berbeda dengan Abu Muhammad Ali Bin Hazam,Beliau berkata: seseorang tiada sanggup mengqadha selama-lama dan juga tidak sah perbuatannya, ia ( Ibnu Hazam ) berkata : Tetapi dengan memperbanyak kebaikan dan shalat sunnah,supaya berat timbangannya di hari kiamat , isthighfar kepada Allah dan bertaubat.


Adapun pendapat Ibnu Hazam di atas menentang dengan ijma' sekaligus dianggap bathil dari sisi dalilnya,,dan beliau mengutarakan secara panjang lebar istidlal ( pengambilan dalil ) untuk pendapatnya.

Namun apa yang di utarakannya tidak bisa di jadikan dalil sama sekali.


(  Al Majmu' Syarah Al Muhazzab ).


Dan Rasulullah bersabda : 


من نام عن صلاة او نسيها فليصلها اذا ذكرها


Barangsiapa tertidur sehingga meninggalkan shalat atau lupa , maka hendak ( wajib qadha ) shalat apabila telah teringat ( atau telah bangun ).


Secara ilmu ushul fiqh dapat di fahami dari hadits di atas bahwa mengqadha shalat yg ditinggalkan dengan sengaja lebih berhak untuk di qadha ( qiyas aulawi ).


Dayah Ulee Titi


Adapun pendapat Imam Nawawi tentang 70 rakaat sunnah setara dengan satu rakaat shalat fardhu adalah dari sisi fahalanya , bukan menganjurkan untuk tidak mengqadha, karena sangat menentang dengan nash yg ada di dalam kitab-kitab beliau, yaitu dengan mewajibkan mengqadha.


Kesimpulan :

Wajib mengqadha shalat fardhu yg di tinggalkan dengan sengaja ataupun tidak.





loading...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Qadha Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel