-->

Pengertian Talak Dan Jenisnya Masing-Masing

Maqalah SantriTalak menurut bahasa artinya, adalah bermakna ”melepaskan tali”. Sedangkan menurut Syara’ , adalah melepas ikatan 'aqad Nikah dengan lafadh seperti akan dikemukakan.

Adapun hukumnya talak ada beberapa macam. Hukum Talak ada kalanya:

1. Wajib.
Talak wajib terjadi apabila seseorang suami bersumpah untuk tidak lagi menggauli istrinya lagi.

2. Sunnah/Mandub.
Sebagai mana yang terjadi bagi suami yang tidak mampu memenuhi hak-hak isterinya walaupun karena tidak ada kecenderungan hati kepadanya; atau keadaan isteri itu tidak menjaga harga diri, selama suami tidak khawatir dengan ditalaknya itu maka isteri berbuat keji, atau ke adaan isteri itu buruk perangai nya.

Maksud buruk perangai di sini, adalah sekira Suami menurut kebiasaan tidak sabar lagi hidup bersamanya, menurut apa yang dianggap dhahir oleh Guru kita; Kalau tidak diartikan begitu, maka kapan bisa didapatkan ada wanita yang tidak buruk perangainya; Sedangkan dalam hadits yang berbunyi ”Wanita-wanita yang Shalihah itu bagaikan burung gagak A’sham” adalah merupakan kinayah bahwa Wanita shalihah itu jarang sekali terdapat sebab burung gagak A’sham adalah gagak yang dua belah sayapnya berwarna putih (dan ini langka).

Atau (Sunnah talak) seperti talak yang diperintahkan oleh salah seorang ayah-ibu sang suami.

3. Haram seperti Talak Bid’iy, yaitu talak isteri yang telah pernah disetubuhi yang di jatuhkan pada waktu semacam haidh dengan tanpa ada tebusan dari isteri tersebut atau pada waktu suci yang disetubuhi dalam suci ini, sebagaimana mentalak isteri yang belum pernah menikmati giiirannya, dan sebagaimana talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan sakit dengan maksud menghalangi dari pewarisan. 

Nikah


Mengumpulkan tiga talak adalah tidak haram, tapi disunnahkan mencukupkan dengan talak satu saja. 

4. Makhruh yaitu dalam keadaan selain semua yang tersebut di atas, sebagai berdasarkan Hadits shahih ”Perbuatan halal yang paling tidak disenangi Allah adalah Talak”; Menetapkan adanya kebencian Allah terhadap talak, dimaksud adalah untuk menguatkan perintah menyingkirinya, bukan dimaksudkan dengan hakikat kebencian yang sesungguhnya sebab berarti menunjuk ketidak halalan di lakukannya.

loading...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Talak Dan Jenisnya Masing-Masing"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel