Hukum Akad Nikah Di Mesjid
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
Umumkanlah akad nikah itu, lakukanlah di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.
(HR. At-Tirmidzi)
Dari legalitas hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa melaksanakan akad nikah di masjid hukumnya sunnah. Sebagaimana penjelasan Abdurrahman al-Mubarakfuri menjelaskan:
وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَهُوَ إِمَّا لِأَنَّهُ أَدْعَى لِلْإِعْلَانِ أَوْ لِحُصُولِ بَرَكَةِ الْمَكَانِ
Lakukanlah akad nikah di masjid, karena hal tersebut lebih maksimal dalam menampakkan pernikahan dan untuk mendapatkan keberkahan tempatnya.
(Tuhfah al-Ahwadzi, IV/178)
Syekh Abi Bakar Muhammad Syato ad-Dimyati pun menegaskan:
وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ مُبَالَغَةً فِي إِظْهَارِهِ وَاشْتِهَارِهِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ مَحَافِلِ الْخَيْرِ وَالْفَضْلِ
Lakukanlah akad nikah di masjid, karena hal tersebut lebih menampakkan dan memasyhurkan pernikahan. Dan karena sesungguhnya masjid adalah tempat yang lebih utama dalam mengadakan perkumpulan yang baik.
(I’anah at-Thalibin, III/316)
Dengan demikian, akad nikah di masjid sangat dianjurkan. Namun dengan catatan harus tetap menjaga kehormatan masjid dengan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan di dalamnya, seperti mengganggu aktivitas ibadah orang lain, tidak membuat kegaduhan, dan semacamnya. Begitu juga boleh acara makan-makan namun tetap menjaga kebersihan serta kehormatan masjid. Apabila tidak bisa, maka sebaiknya yang dilakukan di masjid hanya akad nikahnya saja, sebagaimana penuturan sebagian ulama Madzhab Maliki. Untuk rangkaian acara lain dilakukan di luar masjid. (Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XXXVII/214).
0 Response to "Hukum Akad Nikah Di Mesjid"
Posting Komentar