-->

Hukum Akad Nikah Di Mesjid

Maqalah Santri - Hukum akad nikah di Mesjid. Pernikahan merupakan ibadah sakral dalam kehidupan setiap orang. Mereka selalu menginginkan pernikahannya menjadi berkah, salah satunya dengan melangsungkan akad nikahnya di masjid. Dalam hal ini, secara tegas Rasulullah Saw. telah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aisyah Ra:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ


Umumkanlah akad nikah itu, lakukanlah di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.

(HR. At-Tirmidzi)


Hukum akad nikah di Mesjid. Pernikahan merupakan ibadah sakral dalam kehidupan setiap orang.



Dari legalitas hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa melaksanakan akad nikah di masjid hukumnya sunnah. Sebagaimana penjelasan Abdurrahman al-Mubarakfuri menjelaskan:


وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَهُوَ إِمَّا لِأَنَّهُ أَدْعَى لِلْإِعْلَانِ أَوْ لِحُصُولِ بَرَكَةِ الْمَكَانِ


Lakukanlah akad nikah di masjid, karena hal tersebut lebih maksimal dalam menampakkan pernikahan dan untuk mendapatkan keberkahan tempatnya.

(Tuhfah al-Ahwadzi, IV/178)


Syekh Abi Bakar Muhammad Syato ad-Dimyati pun menegaskan:


وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ مُبَالَغَةً فِي إِظْهَارِهِ وَاشْتِهَارِهِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ مَحَافِلِ الْخَيْرِ وَالْفَضْلِ


Lakukanlah akad nikah di masjid, karena hal tersebut lebih menampakkan dan memasyhurkan pernikahan. Dan karena sesungguhnya masjid adalah tempat yang lebih utama dalam mengadakan perkumpulan yang baik.

(I’anah at-Thalibin, III/316)


Dengan demikian, akad nikah di masjid sangat dianjurkan. Namun dengan catatan harus tetap menjaga kehormatan masjid dengan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan di dalamnya, seperti mengganggu aktivitas ibadah orang lain, tidak membuat kegaduhan, dan semacamnya. Begitu juga boleh acara makan-makan namun tetap menjaga kebersihan serta kehormatan masjid. Apabila tidak bisa, maka sebaiknya yang dilakukan di masjid hanya akad nikahnya saja, sebagaimana penuturan sebagian ulama Madzhab Maliki. Untuk rangkaian acara lain dilakukan di luar masjid. (Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XXXVII/214).

loading...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Akad Nikah Di Mesjid"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel