-->

Mantan Mertua Apakah Termasuk Mahram?

Maqalah Santri - Mantan mertua ataupun menantunya apakah masih dihukumi mahram! pertanyaan yang di tanyakan oleh sebagian orang yang bercerai dengan kekasihnya. Sebenarnya sih tidak ada istilah dengan kata-kata mantan mertua yang ada hanyalah mantan istri atau suami.

Namun demikian apakah mantan mertua dihukumi mahram?

Mantan Mertua Apakah Mahramnya

Maka secara garis besar mahram terbagi menjadi dua:

1. Mahram Muaqqat (berwaktu atau sementara), yaitu mahram yang haram dinikah karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya.

2. Mahrom mu'abbad atau ta'biid, permanen. Dia selamanya menjadi mahrom.

Maka, mantan mertua masih dihukumi mahram tidak boleh dinikahi dan tidak batal wudhu menyentuhnya, walaupun sudah bercerai atau ditinggal mati anaknya.

قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها

"Perkataan Mushannif: atau mushaharah. Mahram 'ala ta-bid tidak membatalkan wudlu seperti ibu dari istri (atau ayah dari suami), berbeda dengan yang mahram sementara seperti saudara dari istri/suami, maka wudlu menjadi batal sebab menyentuhnya"

Sumber: I'anah Attholibin

loading...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mantan Mertua Apakah Termasuk Mahram?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel